Breaking News

Nyuri Sawit di Lampung Tengah, Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman 7 Tahun Penjara

 



Nyuri Sawit di Lampung Tengah, Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Sebut Ancaman 7 Tahun Penjara



Nyuri sawit, dua pria yakni satu berinisial A (42) dan MT Als T (29), warga di Kec. Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Jum’at (16/07), sekira jam 11.00 WIB, ditangkap.


Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, Ketika Korban warga Kec Seputih Surabaya Lampung Tengah melihat Kebun sawitnya berbuah sudah agak tua hendak dipanen sudah tak ada kejadian di Seputih surabaya Lampung Tengah. Senin (28/06/2021) sekira jam 13.00 WIB.


"Kejadian pencurian tersebut sudah berlangsung lama dari mulai bulan November 2020 s/d Juni 2021, jika di nominalkan dengan uang kurang lebih Rp. 45 juta rupiah, diperkirakan pelaku melakukan Pencurian buah pohon sawit pada waktu malam hari dengan cara mengambilnya menggunakan egrek atau galah yang sudah di lengkapi dengan satu buah sabit, setelah buah pohon sawit terkumpul selanjutnya pelaku bawa buah sawit menggunakan karpet dan angkong, kemudian  diangkut gunakan kendaraan unit truck," kata Yoni. 


Dengan Berbekas Laporan Polisi Kanit Reskrim Bersama Anggota Reskrim lakukan Penyelidikan dan pengintaian dan didapat informasi bahwa Pelaku yang mengambil buah sawit sedang melakukan Pencurian.


Selanjutnya Pelaku membawa buah Sawit tersebut ke lapak sawit, dilakukan Penangkapan Terhadap Pelaku A dan T serta

1 (satu) unit mobil truck No. Pol BG 8499 BC  muatan buah sawit dengan berat timbangan 6.750 kg. 


"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Surabaya, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya. (Mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung