Breaking News

Modus Bisa Masukin Kerja di PT, Seorang Pria di Metro Ditangkap, Polisi: Ancaman 4 Tahun Penjara

 



Modus Bisa Masukin Kerja di PT, Seorang Pria di Metro Ditangkap, Polisi: Ancaman 4 Tahun Penjara




Seorang pemuda berinisial HWF Als R (38) warga di Kota Metro dibekuk oleh jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban setelah melakukan penipuan dengan modus iming-iming bisa masukkan korbannya ke salah satu perusahaan. Senin, (5/7/21).


"Pelaku ditangkap, berdasarkan laporan korban warga Lamteng, “kata Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK.


Kapolsek menjelaskan, korban ini mengenal pelaku saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur, korban pernah ambil barang kreditan kepada teman pelaku sehingga korban dan pelaku saling mengenal.


"Setelah berkomunikasi melalui WA, pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kredit barang melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan, korban kemudian bertanya-tanya kepada pelaku apa ada lowongan kerja di perusahaan tersebut," katanya.

.

.

Sambungnya, Pelaku menjawab "ada lowongan pekerjaan di bagian Pembelian Tiket,".


Lanjutnya, Setelah obrolan panjang pelaku meminta uang sebesar Rp.10.000.000,-  kepada korban untuk biaya transportasi mengantarkan berkas lamaran. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku kembali hubungi korban melalui WA akan datang kerumah korban dengan tujuan memberikan informasi kalau tanggal 6 juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut dan ada biaya koordinasi sebesar Rp. 15.000.000.


"Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami sebesar Rp.10.000.000," ujarnya.


Setelah melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban , Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban beserta anggotanya mendapatkan Informasi bahwa Pelaku R berada di Kota Metro.


"Dilakukan pengejaran dan berhasil pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik pelaku diamankan. Pelaku djerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara," Tutupnya. (Mp).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung