Breaking News

Mau Naik Kapal Laut.!? Negatif atau Antigen dan Wajib ada Sertifikat Vaksin di Masa PPKM




Mau Naik Kapal Laut.!? Negatif atau Antigen dan Wajib ada Sertifikat Vaksin di Masa PPKM



Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang berlaku pada tanggal 5 s.d 20 Juli 2021, warga yang mau nyebrang menaiki kapal laut harus lengkapi syarat dan ketentuan lhoo.


Apa saja sih syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi warga yang mau naik kapal yai !?


Nah untuk syarat menyebrangnya, berdasarkan keterangan resmi di akun ASDP191, bahwa kebijakan Pemerintah dalam PPKM darurat di Jawa dan Bali, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No 43 Tahun 2021, pada tanggal 5 s.d 20 Juli 2021.


Dokumen persyaratan selama di masa PPKM Darurat, jika warga hendak menyebrang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, yakni harus mempunyai surat hasil negatif test PCR (2*24 jam) atau Antigen (1*24 jam).


"Wajib menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama),"  Tulis pamflet yang di upload oleh pihak ASDP191, yang infokyai liat pada Senin, (5/7/2021).


Kemudian, untuk GeNose sudah tidak diberlakukan. Namun saja, penumpang yang berkepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan dari keterangan dokter spesialis, dia dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung