Breaking News

Saat Bermain Judi Leng Lima Pria di Lampung Tengah Eh Ditangkap, Polisi: Ancaman 10 Tahun Penjara

 



Saat Bermain Judi Leng Lima Pria di Lampung Tengah Eh Ditangkap, Polisi: Ancaman 10 Tahun Penjara



Mendapatkan informasi adanya Perjudian Kanit Reskrim bersama Team Tekab 308 Polsek Seputih Mataram melakukan Penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut, pada Jum,at (25/06/2021) sekira jam 20.00 WIB.


Dipimpin Kanit Reskrim Bripka Marzen bersama Team Tekab 308 lakukan Pengrebekan, hingga ada sejumlah pria diamankan.


Penangkapan tersebut berada di Kecamatan Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, dan berhasil diamankan lima Orang, berinisial SN, (37), TS (50), WNY (44), SPD (49) dan IYS (44) warga di Lampung Tengah, berikut barang buktinya 2 (dua) Set kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah) 2 (dua) buah alas karpet.


"Selanjutnya Lima Orang Pelaku Pemain Judi jenis Leng berikut Barang buktinya, Kita Bawa Ke Polsek Seputih Mataram guna Penyidikan lebih lanjut," Kata Ramdani.


Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Kelima Pelaku SN, TS, WNY, SPD serta IYS dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 bis KUHPidana. "Ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun Penjara"Tegas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.Ik. (mp).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung