Breaking News

Pria di Tanggamus yang Curi Motor Punya Kawan Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi.!

 



Pria di Tanggamus yang Curi Motor Punya Kawan Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi.!


Bawa kabur motor Honda Revo BE 6101 YI milik temannya, pria 32 tahun berinidial S  warga di Kec. Gunung Alip, Tanggamus dibekuk Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Kamis (18/6).


Dalam penangkapan itu, turut dibackup Polsek Wonosobo sebab tersangka sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus.


Petugas gabungan itu, berhasil amankan barang bukti motor hasil kejahatan milik korbannya warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.


Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH. mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tertanggal 15 Juni 2021.


"Tersangka ditangkap saat kabur membawa sepeda motor korban ke wilayah Kecamatan Pematang Sawa," ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.


Iptu Musakir jelaskan, kronologis kejadian tersangka membawa kabur motor pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wib dari Kecamatan Air Naningan Kabupatan Tanggamus.


Kejadian itu bermula, saat korban  dihubungi oleh saksi Herman (60) bahwa ada penumpang yang ingin diantar dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus menuju ke daerah Talang Padang.


Ketika ditengah perjalanan pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok dengan berkata "Gus motornya saya pake dulu mau beli rokok, kita kan tidak punya rokok".  Karena korban merasa kenal dengan tersangka sehingga tidak merasa curiga dan sepeda motor tersebut dipinjamkan.


Setelah berselang 3 jam korban menunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban mencoba menghubungi melalui telepon namun tidak aktif kemudian ia pulang. Bahkan hingga hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.


Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.


"Tersangka terancam 4 tahun penjara," Tutur ia. (fm/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung