Breaking News

Gara-gara Judi Koprok, 8 Orang di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

 



Gara-gara Judi Koprok, 8 Orang di Lampung Tengah Ditangkap Polisi


Kapolsek Iptu Mualimin, S.Pd.I bersama Anggota Polsek Punggur berhasil menggrebek judi koprok dirumah salah satu pelaku yang ditangkap, di Kec. Punggur, Lampung Tengah,  Minggu (6/6) Jam 01.00 WIB.


Dari Kedelapan yang berhasil ditangkap yakni H (57) warga Kec Punggur Lamteng, AS (66) Kec Punggur Lamteng, K (49) Kec. Trimurjo Lamteng, PH (43) Kec Metro Pusat Kota Metro, HB (55) Kec Gunung Sugih Lamteng, A (42) Kec. Metro Pusat Kota Metro, IS (47) Kec. Metro Barat Kota Metro, B (42) Kec. Gunung Sugih Lamteng. 


"Dapat informasi bahwa di salah satu kampung di Kec. Punggur Lampung Tengah adanya judi koprok, Setelah diselidiki, ternyata memang benar adanya"Kata Kapolsek Iptu Mualimin, S.Pd.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.


Dipimpin Kapolsek melakukan penggerebekan bersama Kanit Reskrim dan anggotanya dan lakukan penangkapan delapan orang yang sedang bermain judi koprok berikut bandarnya yang mana pada saat digrebek 8 orang tersebut sedang asyik bermain dengan mengunakan uang taruhannya.


Berdasarkan keterangan dari para pelaku, bahwa sebelum bermain judi jenis koprok para pelaku menyiapkan terlebih dahulu dadu koprok, lalu lima orang pelaku untuk sum-suman dengan permainan berenjengan untuk menjadi bandar sedangkan tiga orang lagi untuk menjadi selaku pemasang, berikut yang ikut sum-suman juga ikut pasang judi koprok.


"Selain menangkap 8 orang pelaku juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) set dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp.310.000" Ujarnya.


Sambungnya, "Atas Perbuatan kedelapan pelaku, dijerat dengan Pasal 303 KUHP Dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara sampai dengan 4 tahun". (Mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung