Breaking News

Catat! Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima dan Lapak Jalanan Batas Sampai Jam 20.00 WIB

 



Catat! Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima dan Lapak Jalanan Batas Sampai Jam 20.00 WIB



Wah, wah buat para pelaku usaha jangan kaget dengan intruksi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, karena pengumuman hal itu resmi, termasuk dalam Intruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Bandar Lampung.


Dalam intruksi point kesembilan, Huruf d, menyebutkan pelaksana kegiatan makan/minum ditempat umum, (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan), baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang lokasi pada pusat perbelanjaan / mall.


"Makan / minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas" Kata Walikota Eva, dalam isi Intruksi, pada tanggal 25 Juni 2021


Selanjutnya, mengenai untuk jam operasional hanya sampai pukul 20.00 wib, dan setelah itu hanya bisa menerima online atau pesan antar saja.


"Jam operasional jam 07.00 s.d 20.00 wib, dan untuk layanan makanan melalui pesan - antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran" Ujar Walikota Eva.


Perlu diketahui, dalam intruksi ini, sebagai salah satu hal mencegah penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung, Pemerintah Bandar Lampung tidak membatasi untuk jam buka usaha, namun saja jika untuk jam operasional menerima konsumen hanya sampai pukul 20.00 WIB, dan setelah itu boleh menggunakan layanan pesanan antar yang dibawa pulang. (ian).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung