Breaking News

THR Karyawan Perusahaan Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Kadisnaker: Bilamana Tidak, Bakal Kena Sanksi

 


THR Karyawan Perusahaan Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Kadisnaker: Bilamana Tidak, Bakal Kena Sanksi

Jelang hari lebaran, Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu,S.E.,M.T.P. mengingtkan kepada perusahaan untuk bayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat tujuh hari jelang lebaran.

Menurut Kadisnaker Agus, aturan tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan, Hal itu, sesuai dngan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 & Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kewajiban Perusahaan Membayar THR Karyawan.

“Penetapan THR itu sudah diatur undang-undang, dan itu harus dipatuhi oleh perusahaan" Kata Kadisnaker Lampung Agus saat diwawancarai Infokyai, Senin (04/05), siang

Lanjut kata Kadisnaker Lampung Agus, perusahaan harus taati aturan yang telah berlaku dan diingatkan kepada perusahaan untuk membayar karyawannya THR paling lambat H-7.

“Sesuai surat edaran mentri tenaga kerja, sekaligus juga ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur terkait dengan pemberian THR, perusahaan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh karyawan paling lambat H-7” Tuturnya

Kadisnaker Lampung, Dr. Agus menegaskan bila perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya maka akan di beri sanksi.

“Bila hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan maka perusahaan tersebut akan diberikan Sanksi”Tegasnya. (Tm/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung