Breaking News

Mendagri Tito Revisi SE, Tegask

 


Mendagri Tito Revisi SE, Tegaskan Bukber Tak Dilarang, Tapi Dibatasi



Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian revisi surat edaran terkait Surat Edaran (SE) nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. 


Dalam isi surat yang baru direvisi ini, dengan nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House / Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.


Mendagri Tito tegaskan bahwa buka bersama bukan dilarang, tapi hanya dibatasi saja.


"Melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H."Isi poin pertama dalam SE yang infokyai lihat, Rabu, (5/5/21).


Dalam isi SE sebelumnya yakni, "Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,"Isi poin pertama dalam SE.


Kemudian, dalam poin berikutnya di SE direvisi. "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021."Isi poin kedua.


Dalam isi SE sebelumnya yakni,

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,"Isi poin kedua. (Red).



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung