Breaking News

Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Pria di Lampura Ditangkap Polisi, Kok Bisa .!? Begini Kronologisnya!

 


Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Pria di Lampura Ditangkap Polisi, Kok Bisa .!? Begini Kronologisnya!


Masuk rumah orang 'tanpa izin' seorang pria berinisial RS (19) warga di Kab. Lampung Utara diamankan polisi.


Ternyata bukan karena masuk rumah tanpa izin saja, dia juga melakukan pencurian barang di rumah warga di Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara.


Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi, saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS.


Disampaikan oleh Kapolsek peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 26/3/2021 sekira pukul 22.30 wib di rumah korban di Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.


"Terkait kronologis kejadian, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik keatap rumah, lalu membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng"Kata Iptu Ono, Rabu, 31 Maret 2021.


Lanjutnya, Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro.


"Atas kejadian yang di alami korban, ia melaporkannya ke Polsek Abung Barat 30/3/2021" Paparnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS, pada Selasa 30/3/2021 pukul 19.00 wib berhasil di ringkus.


"Langsung kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,terhadap terduga RS dapat di jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP" ujar Iptu Ono (ik).




0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung