Breaking News

Masuk ke Kota Bandar Lampung, Jubir Covid-19: Wajib Lampirkan Surat Keterangan Negatif SWAB

 



Masuk ke Kota Bandar Lampung, Jubir Covid-19: Wajib Lampirkan Surat Keterangan Negatif SWAB




Terkait adanya penyekatan bagi warga yang hendak masuk ke Kota Bandar Lampung, harus melampirkan surat keterangan Negatif SWAB PCR atau hasil Negatif Rapid Test Antigen, hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki. S.STP.


"Ya benar, sudah diterapkan mulai tanggal 14 April 2021" Kata Rizki, kepada infokyai, Rabu, (14/4/21).


Lanjutnya, Posko Penyekatan ini dimulai pada hari Rabu, 14 April 2021 s.d ketentuan lebih lanjut.


"Posko penyekatan terdiri dari 5 titik, yakni Posko Panjang (Lap. Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame) dan Posko Lematang (Jl. Ir. Sutami)" Tuturnya.


Terkait jam operasional dalam penyekatan, Kata Rizki, dimulai sekitar pukul 08.00 s.d 24.00 / dibagi menjadi dua Shift, yakni Shift 1 = 08.00 - 16.00 WIB, dan Shift 2 = 16.00 - 24.00 WIB.


"Untuk tim yang bertugas dalam penyekatan ini, terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP, Dishub Bandar Lampung dan Marinir" Ujarnya.


Rizki menjelaskan, penyekatan ini dilakukan petugas, dengan caraa lakukan razia kepada orang yang memasuki Kota BandarLampung.


"Bagi orang/Pengunjung dari luar Prov. Lampung yang akan masuk

wilayah kota Bandar Lampung ya,

wajib menunjukkan bukti surat, hasil negatif swab pcr atau hasil negatif rapid antigen 3 * 24 jam dari waktu keberangkatan"Jelas Rizki.


Rizki menegaskan, bagi orang yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut, maka petugas akan meminta oknum tersebut kembali / putarbalik.


"Ya, diminta putarbalikk, karena ketentuan harus melampirkan surat"Tegas Rizki. (Tm/ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung