Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Kasat Lantas Rafli
Sejak ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berlaku di Kota Bandar Lampung, mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara menyelesaikan E-Tilang.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli menyebut bahwa tata cara penyelesaian ETLE ini prosesnya mudah.
"Bilamana pelanggar lalu lintas melakukan pelanggaran, maka akan dapat surat teguran yang disampaikan ke alamat sesuai dengan data kendaraan"Tutur Kasat Rafli, Rabu, (28/4).
Kasat Rafli juga menambahkan, untuk mengakses data pelanggar bisa melalui etle-lampung.info/id/check-data, nantinya bisa ikuti prosedur bagaimana tatacaranya.
"Dalam halaman tersebut, bila data pelanggar memang telah terbukti melanggar, maka akan muncul notifikasi blokir, jadi si pelanggar tidak bisa lakukan pembayaran pajak, sebelum ia menyelesaikan E-Tilang."Kata AKP Rafli
AKP Rafli mengimbau kepada masyarakat untuk tetap sadar pentingnya keamanan berlalu lintas, karena dengan patuhi aturan lalu lintas, maka dapat terhindar pula dari akibatnya hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
"Tetap patuhi aturan lalu lintas, dan jangan lupa lengkapi surat-surat kendaraan anda"Imbau AKP Rafli. (Tm).
0 Komentar