Breaking News

Waduh, Miras di Legalkan ??? Gimana komentar mu yai, atu ??

 


Waduh, Miras di Legalkan ??? Gimana komentar mu yai, atu ??


Follow @infokyaicom Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dan di dalamnya terdapat soal penanaman modal untuk minuman beralkohol tapi ada syarat tertentunya lho.


Mengutip detik.com, mengenai minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan syarat tertentu, berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:


1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan:  

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung