Breaking News

Tilang Elektronik Resmi Berlaku Di Bandar Lampung

 


Tilang Elektronik Resmi Berlaku Di Bandar Lampung


Bandar Lampung - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan berlaku serentak secara nasional, persisnya di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia, mulai hari ini termasuk Polda Lampung Khususnya di Kota Bandar Lampung, Selasa (23/3/2021). Peluncuran ETLE dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni:  98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten. 


Perkembangan teknologi berdampak ke berbagai bidang kehidupan masyarakat. Kemajuan itu juga masuk ke dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut menuntut kesigapan dan kesiapan seluruh instansi pemerintah, termasuk Polri untuk segera beradaptasi dan menguasai teknologi guna memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat. Guna meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan publik. Salah satunya penerapan Tilang elektronik yang kini dikenal dengan sebutan ETLE.


Demikian diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno usai launhing ETLE di Mapolresta Bandaralampung, Selasa (23/3/2021) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilakukan secara virtual di ruang Korlantas Mabes Polri.


Sementara Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno yang didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto hadi di Mapolresta Bandar Lampung.


Dan dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Walikota Bandar Lampung serta Unsur Kepala Instansi terkait yang ada di Provinsi Lampung termasuk Awak Media, Masyarakat serta Pelaku Transportasi.

Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.


Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat. 


Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah. “Polda Lampung khususnya di Polresta Bandarlampung mulai hari ini telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Kapolda.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung