Breaking News

Mantap..! Dua Pelaku Curanmor yang Resahkan Ditangkap Polisi Ancaman Tujuh Tahun Penjara

 


Mantap..! Dua Pelaku Curanmor yang Resahkan Ditangkap Polisi Ancaman Tujuh Tahun Penjara 



Mantap .! Dua pelaku curanmor ditangkap oleh anggota Polsek Seputih Mataram bersama security PT GPM pelaku berinisial H (30) bersama rekannya T (30) Keduanya, beralamat di Kec. Sukadana, Lampung Timur.


Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., kedua pelaku curanmor H bersama T ditangkap dirumahnya, Rabu (24/03/2021) jam 17.00 Wib.


"Ketika korban hari Sabtu (06/03) sekira jam 13.00 WIB, pelaku mengambil 1 (satu) unit Sp.Motor Honda Beat Warna hitam No. Pol BE 2992 GS yang terparkir di work shop PT. GPM Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataran Lampung Tengah, korban setelah selesai berkerja dan hendak akan pulang, korban mengetahui melihat sepeda motor yang berada di tempat parkir tersebut sudah tidak ada lagi raib diambil orang,  selanjutnya korban yang diketahui warga di Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram  sesuai dengan laporan polisi Nopol : LP/94-B/III/2021/LPG/ Res Lamteng / Sek Semat,  Tanggal 10 Maret 202".Tuturnya.


Kemudian selanjutnya setelah menerima laporan korban, personel Seputih mataram melakukan penyelidikan dibantu dan Security PT GPM dan hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil serta dapat menangkap kedua pelaku H bersama T berikut barang buktinya ada pada kedua pelaku yakni 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat Warna hitam nopol BE 2992 GS dan dibawa ke Polsek Seputih Mataram.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku H bersama T Kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun Penjara “ Tegasnya. (Ik).



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung