Breaking News

Kepergok Bawa Sabu, Duh Apesnya Seorang Pria Ditangkap, Polisi: Ancaman Sampai 12 Tahun Penjara




Duh apesnya, seorang pemuda di Kecamatan Terusan Nunyai, Kab. Lampung Tengah berinisial PYT (37) harus ditangkap polisi, pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 12.30 Wib, dikarenakan kepergok membuang sabu.


Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menjelaskan, Ketika Kanit Reskrim bersama Anggota melaksanakan patroli hunting dengan R2 di Pasar Bandar Agung, melihat ada orang yang mencurigakan.


"Karena merasa curiga kemudian Anggota melakukan pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap pelaku tersebut"Kata Santoso.


Namun pada saat Anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tiba-tiba pelaku membuang plastik klip kecil dan ternyata isi plastik kecil tersebut berupa 1(satu) bungkus klip kecil diduga  narkotika jenis shabu" dgn berat 0,19 gram.


"Dengan sigap Anggota langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polsek Terusan Nunyai guna pemeriksaan lebih lanjut"Ujarnya.


Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku PYT dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri.


"Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara"Tegasnya. (Ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung