Breaking News

Dua Pelaku Curas yang Resahkan Masyarakat Akhirnya Tertangkap!

 



Dua Pelaku Curas yang Resahkan Masyarakat Akhirnya Tertangkap!



Akhirnya, dua tersangka berinisial A (24) dan AS (19), warga di Kec. Pugung, ditangkap oleh Polsek Pugung, terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pugung. 


Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi SH, MH., sebut, kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya warga di Kec. Gisting.


Saat itu korban dengan temannya berboncengan dengan memakai sepeda motor.


Tiba-tiba, keduanya diberhentikan para pelaku dan dirampas tasnya yang berisi uang Rp 200 ribu dan handphone merek Samsung tipe A30 warna hitam milik korban. 


"Reskrim Polsek Pugung berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan pada Selasa (9/3), pukul 21.00 Wib," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Jumat (12/3/21).


Lanjutnya, dari hasil penangkapan itu, keduanya berhasil didapatkan barang bukti ponsel milik korban. 


Ipda Okta jelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Kec. Pugung. Saat itu korban bersama temanya  sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pringsewu menuju Gisting. 


"tiba-tiba korban diberhentikan oleh seorang yang tidak dikenal. Pelaku mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih tanpa terpasang nomor polisi."Jelasnya.


Para pelaku langsung memanggil teman-temanya yang berjumlah tiga orang. Mereka mengendarai sepeda motor jenis trail warna putih bergaris oranye dan motor Yamaha Vega. 


Setelah itu teman korban Toni dibawa oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor trail ke arah Pekon Banjar Agung Udik. 


Sementara korban dibawa oleh pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru. Dia diajak berputar-putar di Dusun Kebumen dan sesampainya di jembatan. 


Lantas pelaku meminta untuk membuka jok sepeda motor korban. Di dalamnya berisikan sebuah tas selempang yang berisi uang sebesar Rp 200 ribu. Tas tersebut diambil oleh pelaku, dan juga merebut ponsel yang sedang dipegang korban. 


"Setelah barang diambil oleh pelaku selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja di jembatan Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," jelasnya.


Ia menambahkan, salah satu pelaku yakni AS merupakan residivis dalam kasus pencurian pisang. 


Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ik)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung