Breaking News

Diduga Sindikat Jual-Beli STNK-BPKB Palsu, Kapolresta Bandar Lampung: Tiga Orang Ditangkap

 



Diduga Sindikat Jual-Beli STNK-BPKB Palsu, Kapolresta Bandar Lampung: Tiga Orang Ditangkap



Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sindikat jual-beli surat-surat kendaraan palsu, yaitu AB (22) dan AJ (37) dari Bandar Lampung, serta ZK (66) dari Jabung, Lampung Timur. 


Kasus ini, terang Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi, menjadi titik terang bagi pihak kepolisian yang tengah mencari alur penjualan kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Bandarlampung.


’’Ini cukup menarik karena selama ini kita tidak pernah tahu arahnya pencurian bermotor. dan ini menjadi titik terang karena banyak kendaraan hasil curian yang larinya kesana karena ada tempat pembuatan Surat-Surat Bodongnya.,” katanya dalam ekspose kasus tersebut di mapolresta, Selasa (9/3).


Lebih jauh, dia menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi jual-beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah pada Sabtu(6/3) sekitar pukul 17.00 WIB. 


Mendapatkan info tersebut, Tim Tekab 308 lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Abkorisan berikut 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max putih dengan nomor polisi B 4710 TTO dan 1 lembar STNK.  


Berdasarkan pengembangan kasus oleh petugas, lanjutnya, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut merupakan milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari 2021. Kasus pencurian tersebut terjadi di Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung.


“Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP tersebut palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait asal-usul sepeda motor tersebut,” katanya. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, imbuhnya.


Lalu, Petugas akhirnya berhasil mengamankan AJ yang diduga sebagai perantara jual-beli dan ZK sebagai pembuat STNK palsu.


Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu.


"Ketiga tersangka, dapat dijerat hukuman penjara 7 tahun" Ujar ia. (Ik).



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung