Breaking News

Bejat .!! Nggak Kuat Tahan Nafsu, Adik Kawannya Dicabuli oleh Am, Polisi: Ancaman 15 Tahun Penjara

 


Bejat .!! Nggak Kuat Tahan Nafsu, Adik Kawannya Dicabuli oleh Am, Polisi: Ancaman 15 Tahun Penjara


Bejat dah! Adik kawan sendiri pun jadi korban, haduh! Karena nggak kuat tahan nafsu, Akhirnya pria berinisial AM warga Lampung Tengah diamankan oleh Polsek Trimurjo,  Senin (08/3/2021).


Menurut Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto, S.IK., S.H., sebut bahwasanya kasus pencabulan ini, terungkap pada saat pelaku AM kepergok lakukan pencabulan terhadap korban.


"AM dipergoki oleh pamannya si Bunga (nama tidak sebenarnya), 

di dalam rumah neneknya korban diruang tamu yang kebetulan rumah korban bersebelahan dengan rumah nenek korban." Kata AKP Panca.


Saat itu pelaku, kata dia, sedang melakukan perbuatan bejat cabul, namun pamannya korban inisial DMS yang keluar dari kamarnya dengan terkejut melihat aksi yang senonoh tersebut.


"Kepergok, AM dan bunga saling berhadapan, lalu paman korban berterik “eh…ngapain kamu, ngapain kamu” sembari menendang pelaku AM dan AM langsung melarikan diri"Ujarnya.


Menurut pelaku AM dirinya sering bermain kerumah korban yang kebetulan pelaku dan abangnya korban sudah saling kenal dan akrab rupanya pelaku bermain kerumah korban ada maksud jahat. Modus pelaku AM pada saat itu, tujuan mencari abang pertama korban berinisial ASP, tetapi tidak berada di rumah.


Karena ASP abangnya korban tidak berada dirumah, pelaku 

kemudian, mengajak korban bermain ke rumah neneknya korban, lalu pelaku membujuk rayu korban hingga akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.


Pelaku mengaku, bahwa korban sudah dia cabuli sebanyak tiga kali dan pada akhirnya perbuatan bejatnya dipergoki.


“Pelaku ditangkap oleh petugas dirumahnya, Sabtu, (6/3) jam 00.50 WIB, polisi juga turut mengamankan barang bukti" Tutur AKP Panca.


Atas perbuatannya pelaku AM dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak.


"Ancaman hukuman penjara selama paling lama 15 tahun" Tegas ia. (Ik)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung