Breaking News

KPU Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Pleno Besok, Tindaklanjuti Putusan MA Pilkada Bandar Lampung

 


KPU Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Pleno Besok, Tindaklanjuti Putusan MA Pilkada Bandar Lampung



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung bakal menggelar rapat pleno pada Senin, (1/2/21).


Rapat pleno ini digelar, dalam hal tindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Pilkada di Kota Bandar Lampung.


"Kami menjadwalkan rapat pleno menindak lanjuti putusan MA pada hari Senin di kantor KPU Bandar Lampung" Tutur Ketua KPU kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Minggu, 31 Januari 2021.


Dedy menjelaskan, bahwa salinan putusan MA telah dikirim melalui pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhanratu, saat di konfirmasi ke panitera Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung. 


"Salinan Putusan MA dikirim ke kantor pengacara KPU, bukan ke alamat kantor KPU"Papar Dedy.


Lanjut Dedi, karena pengacara KPU Bandar Lampung, masih bersidang di MK pada Jumat (29/1/2021), dan Sabtu, (30/1) baru kembali ke Lampung. 


Menurut Dedy, bahwa KPU Kota Bandarlampung, lembaga yang menjalankan tugas berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau kpu kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kpu prop atau kpu kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.


"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan bawaslu yan lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut" Tutup Bang Dedy sapaan akrabnya. (*).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung