Breaking News

Cek-cok Berujung Maut, Tersangka Mengakui Tidak Berniat Membunuh Korban, Hal Itu Hanya Spontan Saja

 


Cek-cok Berujung Maut, Tersangka Mengakui Tidak Berniat Membunuh Korban, Hal Itu Hanya Spontan Saja



Tersangka YD mengakui bahwa dia mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya. "Saya sudah lama kenal korban karna istrinya berasal dari kampung saya," ucapnya.


Tersangka mengakui, dia tidak berniat membunuh korban dan hal itu hanya spontan sebab dia diperlakukan korban dengan tidak wajar. 


"Dia menuduh saya, dia sms saya ngomong yang enggak masuk akal, namun tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya," ujarnya.


Tersangka menerangkan bahwa dia tidak tidak jika dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.


"Saya enggak tau kalo dikejar, waktu saya beli rambutan di Tanjung Heran dan membayar, tiba-tiba dia datang dan turun. Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf tetapi dia mencekik saya, saya di dorong hingga saya terjatuh, disitulah saya khilaf," jelasnya.


Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.


"Saya menyesal dan meminta maaf. saya tidak ada niat membunuh, padahal saya sudah niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya," tutupnya.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan kejadian pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di bahu jalan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.


Tempat kejadiannya, setibanya di Pekon Tanjung Heran korban lihat ada mobil pelaku mampir pinggir jalan untuk membeli buah.


"Usai melakukan penusukan, pelaku kabur" Kata Iptu Ramon, Senin (22/2).


Berdasarkan keterangan dari tersangka, Lanjut Iptu Ramon, dan pemeriksaan di gadget korban, sebelumnya mereka terjadi perdebatan melalui pesan singkat.


"Jadi mereka berselisih, korban merasa sakit hati karena orang tuanya disingung tersangka" Ujar dia.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat e KUHPidana.


"Dengan ancaman 15 tahun penjara"Tutur Iptu Ramon. (Ian).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung