Mirisnya, seorang wanita ABG sebut saja bunga berumur 15 tahun warga di Tanggamus diduga dicabuli bergilir oleh sejumlah pemuda.
.
.
Atas perbuatan yang dilakukan sejumlah pemuda yang berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan RO (16), polisi pun berhasil menangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (21/1/21).
.
.
Ditangkapnya para tersangka itu, terungkap, bahwa kasus terjadi pada Oktober 2020 lalu tersebut, korban yang diiming-imingi uang dicabuli para tersangka secara bergiliran ditempat yang sama.
.
.
Kasus tersebut, semakin terkuak ketika korban meninggalkan rumah, sehingga dilakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan berada di Pringsewu.
.
.
Kemudian setelah berada dirumah, korban menceritakan bahwa ia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
.
.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Januari 2021 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
.
.
Adapun pelaporannya adalah JM (52) selaku paman dari korban SP seorang pelajar berusia 15 tahun yang juga merupakan warga Kabupaten Tanggamus.
.
.
"Kelima tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing, kemarin Kamis (21/1/21) pukul 09.00 Wib," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Jumat (22/1/21) pagi.
.
.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kelima tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
.
.
"Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun,"Ujarnya. (Red)
0 Komentar