Breaking News

MK Gelar Sidang Terkait Gugatan Hasil Pilkada di Bandar Lampung dan Pilkada di Lampung Selatan


Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar persidangan 3 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2020 pada Kamis (28/01) pukul 13.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
.
.
Persidangan Panel 2 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
.
.
Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik 
mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat 
waktu pendaftaran permohonan ke MK. Namun demikian, MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya 
yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.
.
.
Pada sidang kali ini, MK akan memeriksa sebanyak 3 perkara dengan nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 perihal Perselisihan 
Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung, nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati 
Lampung Selatan dan nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan.
.
.
.
Perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus 
Purnomo Wibowo. 
.
.
Pokok permohonan Pemohon adalah mengenai Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor : 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-K0t/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil 
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 
2020. 
.
.
Pasangan Calon nomor urut 2 memperoleh 93.280 suara sedangkan Paslon nomor urut 3 sebagai Paslon dengan 
perolehan suara terbanyak memperoleh 249.241 suara. 
.
.
Menurut Pemohon telah terjadi pengurangan suara Pemohon 
baik dari tingkat TPS dan PPK dan terjadi penggelembungan/penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 3 (Eva Dwiana dan Deddy Amarullah) di tingkat TPS dan PPK sehingga terjadi selisih suara yang signifikan antar pasangan calon. 
.
.
Menurut Pemohon, Eva Dwiana yang merupakan Istri Walikota Bandar Lampung Aktif selama masa kampanye dan pemungutan suara menggunakan perangkat Pemerintahan Kota Bandar Lampung serta Lembaga-lembaga yang sengaja dibentuk sebagai alat politiknya. 
.
.
Paslon nomor urut 3 memanfaatkan bantuan COVID 19 berupa beras dan uang 
tunai sebagai media kampanye.
Selanjutnya, Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 H. Hipni dan Hj. Melin Haryani 
Wijaya dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-
Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil 
Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. 
.
.
Menurut pemohon telah terjadi kecurangan yang 
mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon antara lain dengan tidak membagikan 
undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964
undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan. 
.
.
Paslon Nomor Urut 1 yang juga merupakan Patahana
telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon.
.
.
Sehinngga Pemohon 
berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.
Sedangkan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Tony Eka Chandra dan Antoni Imam (Paslon Nomor 
Urut 2). Dalam permohonan, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan 
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. Menurut Pemohon 
telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara, dimana dalam 
hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang 
menggunakan hak suara. Tim Paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak 
membagikan C-6 kepada masyarakat Lampung Selatan. Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 
Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung 
Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 
2, dikuatkan dengan temuan bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU
No.10/2016. (LTS). (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung