Breaking News

KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Paslon Eva - Deddy




 KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Paslon Eva - Deddy


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah, Jum'at, (8/1).


Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, tertanggal 8 Januari.


"Tentang pembatalan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, keputusan ini, mulai berlaku hari ini" Kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi kepada awak media, Jum'at, (8/1).


Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, tertanggal 8 Januari 2021 itu disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU kota setempat.


Hal ini berdasarkan regulasi yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135a, ayat 4, lanjut kata Dedy, bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. 


"Dalam putusan ini, terdapat tiga putusan Bawaslu, poin ketiganya memerintahkan, KPU Kota BDL membatalkannya (Paslon 03)" Tutur Dedy

Menurut Dedy Triadi, pembatalan paslonkada nomor urut 03, pihak terkait masih bisa melakukan upaya hukum terkait pembatalan ini, dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari (hari kerja). 


"Ini hari pertama. Jadi hari kedua Senin dan Selasa hari ketiganya," jelasnya.(*).












0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung