Breaking News

Pelajar SMP dan SMA Bakal Dilarang Pake Motor Ke Sekolah, Gimana Yai?

Kementerian Perhubungan bakal melarang penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP dan SMA.
.
.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati sebut kebijakan ini sejalan dengan aturan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas minimal 17 tahun.
.
.
"Kita kembalikan pada aturan pemegang SIM, minimal usia 17 tahun. Dalam penindakannya tentu harus bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Adita melansir CNNIndonesia.com, Selasa (24/11).
.
.
Adita menyatakan kebijakan ini untuk mendorong sosialisasi penggunaan transportasi umum dan sepeda bagi anak sekolah. Ia mengklaim sosialisasi telah dilakukan ke sekolah-sekolah di Jakarta.
.
.
"Saat ini kami fokus untuk memberi sosialisasi pada anak usia sekolah SMP dan SMA khususnya untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda," ujar ia
.
.
Kondisi ini juga memanfaatkan kegiatan belajar mengajar yang sedang dilakukan dengan metode jarak jauh, kata ia, Selama jarak jauh, diharapkan ketika masuk nanti tidak ada lagi siswa yang menggunakan sepeda motor ke sekolah.
.
.
"Nantinya jika sudah memungkinkan dilaksanakan sekolah luring diharapkan siswa-siswa sekolah ini sudah memahami aturan dan bertransportasi yang aman dan nyaman, khususnya ketika mereka harus beraktivitas di sekolah,"Tutur dia.
.
.
Diketahui, Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan bahwa siswa SMP dan SMA masih masuk kategori warga yang dilarang menggunakan motor. 
.
.
Sementara kini banyak pelajar yang menggunakan kendaraan motor untuk pergi ke sekolah. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung