Breaking News

Hamili Pelajar SLTA, Tekab 308 Polres Tanggamus Menangkap Seorang Pemuda Asal Jateng!

 



Hamili Pelajar SLTA, Tekab 308 Polres Tanggamus Menangkap Seorang Pemuda Asal Jateng!



Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejarang sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaiakan tersebut disalahgunakan oleh tersangka," jelasnya.


Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kota Agung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.


"Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus," imbuhnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kota Agung Timur.


"Awal kenalnya lewat medsos, karna kami sama-sama hobi motor," kata tersangka di Mapolres Tanggamus.


Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil.


"Sudah berkali-kali pak, saya menyesal," ucap pemuda berbadan kecil tersebut. (*)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung