Breaking News

Apes, Kepergok Hendak Angkut Karet Hasil Curian di Lampung Utara, Seorang Pria Diamankan




Apes, Kepergok Hendak Angkut Karet Hasil Curian di Lampung Utara, Seorang Pria Diamankan




Apesnya, belum menikmati hasil curian, Seorang terduga pelaku pencuri karet berinisial JH (43) Warga Kabupaten Lampung Utara tertangkap tangan oleh pemilik saat hendak mengangkut Karet hasil curiannya (TKP) di kebun milik korban warga Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, yang juga merupakan tetangga pelaku, pada hari Sabtu (14/11) sekira

pukul 00.30 WIB.


"Pelaku dan barang bukti telah diamankan"Kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar, Minggu (15/11).


Lanjutnya, kejadian bermula pada Jumat malam 13/11/2020 pukul 23.30 wib, saat korban bersama rekannya berangkat ke kebun hendak Menderes getah karet miliknya, setibanya di kebun korban melihat ada getah karet yang sudah berada di dalam karung berada di pinggir kebun.


"Merasa curiga, kemudian korban bersama rekannya memeriksa getah karet miliknya dan ternyata memang sudah tidak ada lagi." Tuturnya.


AKP Rukmanizar menjelaskan, Korban pun penasaran, lalu bersembunyi menunggu pelaku mengambil, pada Sabtu, dini hari, terdengar ada suara sepeda motor mendekat, turun dan langsung mengangkut getah karet dinaikan keatas sepeda motornya, korban mengarahkan senter ke arah pelaku dan seketika pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya.


"Korban bersama saksi mengejar pelaku sambil membacok melukai bagian kaki pelaku menggunakan golok membuat pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap oleh korban"Jelas ia.


Mendapatkan laporan, pihak polisi langsung mengamankan pelaku, barang bukti berupa satu karung getah karet basah (CL) 50 kg, satu unit sepeda motor di duga milik pelaku merk Jialing warna biru tanpa plat nopol berikut satu buah senter kepala warna merah.


Setelah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara, di ketahui pelaku merupakan Residivist karena pernah menjalani hukuman selama tiga tahun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) TKP Desa Talang Bojong


Kini pelaku tengah di lakukan proses penyidikan dan terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian"Terang AKP Rukmanizar (red).



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung