Breaking News

Karena Sering Diejek Saat Maen Game Online, Pemuda di Malang Nekat Bunuh Kawan Sekamarnya




Diduga karena sakit hati sering diejek temannya saat bermain game online, pemuda berinisial MI (18) asal Jabung, Kabupaten Malang nekat membunuh kawan sekamarnya.


Pengakuan tersangka, bermula ia merasa sakit hati, karena kerap diejek oleh teman sekamarnya saat bermain game online.


”Saya sering diumpat, dihina dengan kata-kata kasar (saat main game online, red). ”Kata Tersangka saat rilis gelar perkara kasus yang menderanya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/9).


Karena rasa sakit hati tidak terbendung lagi, tersangka mengaku sudah sering diamkan temannya, namun karena saat itu, sudah tak terbendung dan spontan korban melakukan hal tersebut.


"Sering saya diamkan, tidak pernah saya balas. Pas waktu itu, saya spontan saja melakukan itu"Ujarnya.


Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kejadian itu, dilakukan tersangka pada Kamis 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.


Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah tidak setegoran sejak malam sebelumnya, meski keduanya tinggal satu kamar, disitu rasa amarah dan sakit hati tersangka naik hingga terjadilah rencana pembunuhan.


"Sebelum melampiaskan ke korban, ia sudah memendam kemarahan, karena merasa diumpat, dan ia merencanakan untuk membunuh temannya"Kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (9/9).


Lanjut Kapolresta, Rasa amarah dan sakit hati tersangka pun tidak terbendung, dan akhirnya tersangka melampiaskan dengan memukul korban menggunakan palu besi.


"Palu besi milik bengkel, dua kali di kepala dan juga bahu, dan dada"Tuturnya.


Usai melangsungkan aksinya yang dilatari sakit hati karena diledek saat main game, tersangka kabur dengan gunakan angkot.


Tersangka menuju persawahan di daerah Kabupaten Malang, sempat bersembunyi di rumah pamannya di Jabung, Kabupaten Malang. 


Namun dalam 36 jam masa penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pemuda tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun penjara. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung