Breaking News

Harga Meterai Bakal Naik Jadi Rp.10.000 Lho, Gimana Menurut Yai?


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya setujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU. 
.
.
Dengan demikian, tarif harga bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6 ribu, bakal berlaku pada 1 Januari 2021
.
.
Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan, berdasarkan rapat kerja yang dilakukan bersama Kemenkeu, terdapat 8 fraksi yang setuju RUU Bea Materai menjadi UU dan satu fraksi menolak.
.
.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani saat sidang Paripurna.
.
.
"Setuju," jawab Anggota DPR.
.
.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dalam sidang Paripurna, Selasa (29/9) Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi Rp 10 ribu.
.
.
"Bea materai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat"Kata Menkeu Sri 
.
.
Menurut Menkeu Sri, tarif materai yang bakal dinaikan ini, tetap mempertimbangkan berbagai hal, seperti pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
.
.
Jika menurut mu gimana yai, atu terkait bakal dinaikannya biaya materai menjadi Rp.10 K, .!?
.
.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung