Breaking News

Seorang Pemuda di Lamteng yang Cekoki Miras Hingga Cabuli Gadis Di Bawah Umur Diamankan Polisi



Seorang Pemuda di Lamteng yang Cekoki Miras Hingga Cabuli Gadis Di Bawah Umur Diamankan Polisi


Seorang pemuda berinisial GS (21) warga Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Rabu, (29/7) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait kasus pencabulan.

"Kejadian pencabulan yang dialami Bunga (nama samaran) dilakukan oleh pelaku GS pada bulan november 2019 yang dilakukan di rumah milik pelaku"Kata Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, S.H., S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.

Menurutnya,  Awal kejadian, Bunga dijemput oleh pelaku dirumahnya menggunakan sepeda motor untuk bermain kerumahnya pelaku.

"Rupanya dirumah pelaku sudah ada temannya yang datang terlebih dahulu, kemudian pelaku GS ini meminta bahkan memaksa Bunga untuk minum minuman keras tersebut."Ujarnya.

Lanjutnya, karena Bunga sudah merasa setengah mabuk akibat meminum miras, Lalu pelaku GS memaksa Bunga untuk berhubungan badan dengan pelaku, yang dilakukan dikamarnya pelaku.

"Seetelah berhubungan badan dengan Bunga, pelaku langsung menghantarkan Bunga pulang kerumahnya"Tuturnya.

Tambahnya, penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit PPA IPDA ETTY MAYRINI, S.IP,  pelaku GS ditangkap dirumahnya hari Rabu (29/7/2020) jam 11.30 wib.

"Pelaku GS kami bawa ke Mako Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku kami jerat dengan pasal 81, 82 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar" pungkasnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung