Breaking News

Miris, Ternyata Pelaku Pencabulan di Lamp-Teng Ayah Tirinya Sendiri



Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil menangkap “YAA” (41) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (17) di Kecamatan Bandar Mataram, Kab. Lampung Tengah, Rabu, (22/7) Jam 22.00 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaifullah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. membenarkan penangkapan pelaku pencabulan berinisial YAA.

"Pelaku pencabulan merupakan ayah tirinya"Kata Iptu Jepri.

Kronologis kejadian pelaku “YAA”, kata ia, melakukan nafsu bejatnya terhadap anak tirinya di awal bulan januari 2020 yang sudah melakukan puluhan kali.

"Pelaku melakukan selalu pada malam hari pada saat didalam rumah semua sudah terlelap tidur termasuk ibu kandungnya"Ujarnya.

Lanjutnya, Pelaku “YAA” ini melakukan nafsu bejatnya di kamarnya “Bunga” atau kadang di ruang tamu, karena tidak tahan dengan kemolekan tubuh “Bunga”.

"Pelaku terakhir kalinya melakukan pencabulan tanggal 15 Juni 2020 jam 22.00 WIB."Tuturnya.

Karena sudah tidak tahan atas perlakuan bejat ayah tirinya, lalu ia menceritakan derita yang dialami kepada pacarnya, lalu pacarnya menyampaikan kepada ibu kandung “Bunga”.

"Ibunya dan “Bunga” melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram."Kata ia.

Tambah Iptu Jepri, pelaku dapat dijerat dengan pasal pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang  RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Diancam hukuman pidana minimal 3 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara"Ujarnya (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung