Breaking News

Masalah Hutang, Seorang Pria yang Membuat Laporan Palsu Mengaku Dirampok, Ditangkap




Berniat mengulur waktu pembayaran hutang serta mencari simpati ke debitur, seorang warga Kec. Sumberejo Kab. Tanggamus membuat rekayasa perampokan.

Mirisnya, dalam rekayasa itu, pelaku yang berinisial ZMA (32)
melukai diri sendiri menggunakan sebilah pisau mengenai dada kanannya sepanjang 3 cm.

Akibat perbuatannya, ZMA yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap Polsek Sumberejo yang dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap selang beberapa jam penyelidikan tim gabungan tersebut, tepatnya Kamis, 2 Juli 2020 pukul 20.00 Wib sebab ia terbukti merekayasa kasus perampokan. Bahkan dikuatkan pengakuannya sendiri.

Dalam perkara itu, Polsek Sumberejo juga menangkap D (41) warga Pekon Argomulyo sebab ia berperan membantu memuluskan rekayasa aksi perampokan yang sempat menggerkan warga Pekon.

Selain menangkap keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp. 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 2 Juli 2020 dalam perkara laporan palsu sebab ia mengaku mengalami perampokan uang Rp. 100 juta saat berada di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu," ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (5/7/20).

Lanjut AKP Takarinto, adapun rangkaian laporan palsu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020 pagi, dimana ZMA datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp. 100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib dimana pelaku Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan pasca pengakuannya menjadi korban perampokan.

Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp. 100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya.

Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya, sebab istrinya juga percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh ZMA sehingga berbekal laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," jelasnya.

Disinggung terkait, siapa yang berperan melakukan penusukan, Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka ZMA, dia sendirilah yang melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri.

Dari keterangan ZMA, sebelum benar-benar pisau tersebut menembus dadanya, beberapa kali percobaan penusukannya gagal karena merasa sakit dan itu terlihat dari bekas-bekas goresan di dadanya.

Karena rekannya, menolak menusukan pisau akhirnya dengan niat bulat ZMA berhasil menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 centimeter.

"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZMA sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp. 800 ribu pecahan Rp. 100 ribu," kata Iptu Takarinto.

Ditambahkannya, berdasarkan pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan ZMA dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp. 150 juta.

"Hutang pelaku sebanyak Rp. 150 juta kepada 5 orang pemberi hutang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisnis jual kopi sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dihadapan penyidik tersangka ZMA mengakui semua perencanaanya, bahkan dia mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut.

ZMA mengaku nekat sebab jatuh tempo pembayaran hutang Rp. 150 juta kepada 5 rekannya selaku debitur, tetapi uang belum didapatkan karena usaha bisnis kopi yang di jalaninya kolep.

"Saya niatnya hanya meminta kebijakan memperpanjang waktu pembayaran hutang sehingga saya melakukan perbuatan tersebut," kata ZMA

ZMA juga mengakui bahwa ia mengajak temannya yang berperan membawa kabur tas dengan menjanjikan sesuatu, namun sesuatu tersebut di tolak oleh rekannya.

"Saya meminta bantuan D, dia ditawarkan iming-iming tapi dia tidak mau," tegasnya.

Ditempat sama, D mengaku awalnya telah menasehati ZMA namun ZMA tetap pada pendiriannya sehingga ia akhirnya membantu ZMA karena merasa iba.

"Sebenarnya saya dari awal sudah enggak mau. ZMA sudah saya ingetin bahwa enggak baik. Tapi kata dia jalan terakhir, ya sudah saya putuskan bantu.

Taruhannya nyawa saya demi temen saya bantu," ucap D.

Atas bantuan tersebut, bahkan D menolak imbalan yang di janjikan oleh ZMA sebab ia tidak ingin temannya menanggung pikiran yang berat.

"Saya hanya ingin membantu tanpa imbalan bahkan saya tolak imbalan apa-apa, walaupun sempat dijanjikan," pungkasnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung