Breaking News

Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di tengah Pandemi




Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di tengah Pandemi



Terkait isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof. Ir. Nizam, M.Sc.. DIC. Ph.D., memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi COVID-19.

"Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemii dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua."Katanya, Rabu (3/6).

Selain itu, kata dia, keputusan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah. Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yakni Menunda pembayaran, Menyicil pembayaran, Mengajukan penurunan UKT dan Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing masing PTN. 

Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu).

"Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah."Tuturnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung