Breaking News

Kemenag dan Disdik Se-Lampung Siap Laksanaan PPDB 2020/2021 Menerapkan Protokol COVID-19



Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Provinsi Lampung telah siap laksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 sesuai protokol kesehatan Covid-19. Informasi ini didapatkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Online Persiapan PPDB 2020/2021, Rabu, (10/6).

"Kami apresiasi kepada Instansi Penyelenggara dalam hal ini Kementerian Agama Wilayah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan karena sudah berupaya untuk mempersiapkan juknis yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam SE Mendikbud 4/2020", ujar Upi Fitriyanti Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pelaksanaan PPDB 2020/2021 selain diatur dalam Permendikbud 44/2020 dan Juknis Kemenag juga dipertegas dengan keluarnya SE Mendikbud 4/2020, maka hal ini harus menjadi perhatian serius oleh penyelenggara, pelaksana dan petugas PPDB 2020/2021. Untuk itu satuan pendidikan harus siap dengan sarana prasarana untuk menjalankan protokol Kesehatan Covid-19, khususnya untuk yang masih melaksanakan PPDB melalui luring (luar jaringan).

Kita ketahui bersama Pandemi Covid-19 ini memiliki multifier effect salah satunya berdampak pada perekenomian ditingkat rumah tangga, maka kami mengharapkan jangan sampai karena pelaksanaan PPDB 2020/2021 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan regulasi/juknis yang ada mengakibatkan tingginya angka putus sekolah. "Ini harus menjadi attensi seluruh pihak khususnya Kepala Daerah, kita tidak ingin Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita semakin anjlok karena angka putus sekolah yang tinggi karena dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Maka dipastikan tidak ada biaya pelaksanaan PPDB diluar ketentuan, jangan sampai menambah beban masyarakat", Tegas Upi.

Saat ini seluruh instansi sudah memiliki narahubung untuk menindaklanjuti pengaduan/laporan masyarakat. Untuk masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan PPDB 2020/2021 dapat menyampaikan pengaduan/laporannya ke dinas pendidikan terkait. Jika tidak ada tindak lanjut silahkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor Whatsapp 0811-9803-737. "Kami juga sudah mengingatkan kepada peserta rapat koordinasi tadi terkait pengelolaan pengaduan internal, agar dipublikasikan secara luas ke masyarakat ", tutup Upi. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung