Breaking News

Menaker Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran





Menaker Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran



Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Senin, (11/5).

Lanjutnya, perusahaan yang terlambat membayar THR maka akan didenda 5% dari total yang harus dibayarkan. .

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,"ujarnya.

THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun saja, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Sebelumnya, Kemenaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung