Breaking News

Membuat Surat Keterangan Sehat Untuk Perjalanan Dinas Luar Kota, Ini Penjelasan Kadinkes Reihana





Membuat Surat Keterangan Sehat Untuk Perjalanan Dinas Luar Kota, Ini Penjelasan Kadinkes Reihana



Terkait prosedur surat keterangan sehat yang memang dipergunakan untuk dinas keluar kota bukan untuk mudik dan pulang kampung.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menjelaskan bahwa semua masyarakat seperti ASN, pegawai swasta, dan lainnya harus membawa surat tugas resmi dari perusahaannya yang dicap dan ditanda tangani oleh kepalanya.

"Surat itu, dibawa ke kami dinas kesehatan Provinsi, lalu kami lakukan  pemeriksaan administrasi dulu tentunya apakah benar ini perjalanan dinas."Kata Reihana, Sabtu (16/5).

Reihana menegaskan, Pihaknya tidak melayani mudik dan pulang kampung. Jadi dalam surat tugasnya harus tertera, alur tujuannya harus jelas tertulis.

"Setelah itu administrasi nya beres baru kami lakukan rapid test, seandainya rapid testnya noreaktif atau negatif baru kami memberikan surat keterangan untuk perjalanan atau bebas covid 19"Ujarnya.

Namun, kata Reihana jika hasilnya positif maka akan diberikan edukasi untuk isolasi mandiri dan pihaknya melakukan periksa swab terhadap yang positif tersebut.

"Kalo hasil swab nya negatif kami akan memberikan surat keterangan untuk jalan keluar Provinsi Lampung dalam arti orang itu, pada tanggal yang kami periksa adalah bebas daripada Covid-19."Tuturnya

Lanjutnya, Memang surat tugas itu ada beberapa seperti di Pelabuhan, Bandara dan lainnya yang berlaku hanya 1 hari, namun ada juga yang berlaku 1 minggu.

"Dan pelayanan yang kami berikan itu gratis tidak di pungut biaya, dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Lampung jika mereka memeriksa di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung"Paparnya. (YS/Nal/ik)


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung