Breaking News

Cabuli Bocah, Seorang Kakek di Lampura Diamankan Polisi




Cabuli Bocah, Seorang Kakek di Lampura Diamankan Polisi



Bejatnya! Seorang pria yang berumur 50 tahun ini sudah bisa dikatakan kakek ini, harus diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri sebut saja 'bunga'.

Pria berinisial S (50) warga Kec. Sungkai Barat Lampung Utara ini, diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka, yang saat diringkus tersangka bersembunyi dikediaman saudaranya, Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB.

"Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek guna periksaan lebih lanjut,"katanya, Jum’at (8/5).

Lanjutnya, peristiwa itu terjadi, pada  Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Bermula saat korban datang kerumah tersangka. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.

Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya yang melecehkan bunga.

Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B- 51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka. "Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat kejadian," paparnya.

Tambahnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak.(red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung