Breaking News

Mulai 12 April 2020, Humas PT KAI Divre IV: Penumpang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik KA




Mulai 12 April 2020, Humas PT KAI Divre IV: Penumpang Tidak Pakai Masker Dilarang Naik KA




PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung karang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai tanggal 12 April 2020. 

Pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan. 

“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api”, kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo. “Dan bea tiket akan kita kembalikan 100% tanpa biaya pemesanan”Kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Sapto, Selasa (7/4).

Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.

Selanjutnya Sapto berharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting

dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai isu penyebaran virus ini mereda. (Tio).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung