Breaking News

Mantap! Pelaku Pungli di Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap Ternyata Eh Pelakunya Napi Asimilasi Lapas



Mantap! Pelaku Pungli di Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap Ternyata Eh Pelakunya Napi Asimilasi Lapas




Mantap! Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku Pemerasan (Pungli) Sopir – sopir yang melintas di Jalan Sumatra Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (29/4) Sekitar pukul 01.00 WIB.

Kempat Pelaku yang ditangkap, berinisial RAS Alamat Kec Tulang Bawang Barat kab Tulang Bawang Barat,  AM (31) Alamat Kec Pilangan Surabaya, YEP (31) Residivis kasus 368 Alamat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah Vonis 1 tahun Desember 2019, mendapatkan asimilasi Tgl 4 April 2020, dan DI (21),mendapat Asimilasi kasus 365 alamat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Dari ulah mereka yang memenuhi unsur Pasal 368 KUHPidana, Team Tekab 308 ikut kendaraan yang dijadikan korban, bagaimana Modus para Pelaku melakukan Aksinya.

Selanjutnya korban yang sudah di palak di membuat Laporan Polisi : : LP/  -A/ IV /2020/LPG/Res LT ,Tanggal 29 April 2020. Seta Laporan Informasi terkait maraknya pungli dan keluarnya napi yang mendapatkan Asimilasi sesuai LI No. R/LI-448/IV/2020/IK tgl 18 April 2020 (tentang residivis an. Dd 365 KUHP (salah satu pelaku) Vonis 3 tahun di Bulan Januari 2019,  mendapatkan asimilasi tgl (04/04/2020).

Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap 4 Pelaku Preman Jalanan yang membuat ulah yang beroperasi di Jalanan lintas Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah Karena Pola kerjanya jamnya berubah ubah serta Modusnya dengan menjual Air Mineral, Menggunakan Senter melakukan Pemeriksaan dan mengejar seperti Petugas.

Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si, Kegiatan Preman ini pindah – pindah jika melihat kalau ada Petugas (Polisi) sedang Patroli mereka berhenti kegiatan pungli mereka dilakukan rutin dilakukan sehari – hari.

Modus dan Cara Para Pelaku beragam , dalam beraksi para pelaku ini sudah ada tugas masing – masing dan berkelompok. Dengan cara menjual air minum mineral ke setiap kendaraannya bermuatan seperti truk dan pick up lalu dicap dengan bertuliskan TJ (Talang Jaya), dan setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib di cap TJ (Talang Jaya), dengan membayar uang sejumlah Rp. 100.000,( Seratus Ribu Rupiah), dan jika sopir menolak maka para pelaku ini mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut lalu mengancam, bahkan tidak segan – segan untuk melukai korbannya.

Dari penangkapan para pelaku petugas juga menyita bukti 2 (dua) unit sepeda.motor untuk mengejar kendaraan korban, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) Alat hisap sabu dan sisa pakai, 1 (satu) sajam jenis pisau . lalu Cap ber tulisan TJ, 4 (empat) buah Pilok berwarna putih uang Uang tunai pecahan sejumlah  Rp. 300.000. (tiga Ratus Ribu Rupiah).

Dari Kempat Pelaku RAS. AM, YEP dan DI di Jerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no 12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9  sampai 10 Tahun Penjara” tegas Akp Yuda. (HK/IK)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung