Breaking News

Bukannya Ditolong Malah Kabur, Seorang Fotografer di Bandar Lampung Jadi Korban Tabrak Lari





Bukannya Ditolong Malah Kabur, Seorang Fotografer di Bandar Lampung Jadi Korban Tabrak Lari 



Astaghfirullah, miris, bukannya ditolong eh malah pengemudi mobil Nisan Juke Plat B diduga kabur setelah menabrak korbannya yang merupakan Fotografer Lampungpost yakni Sukisno (31).

Sukisno yang merupakan warga Sabah Balau, menjadi korban tabrak lari di Jalan Diponegoro, Gulak-Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Rabu (29/4) sekitar pukul 15.55 WIB.

Akibat peristiwa tersebut sepeda motor Sukisno, dengan nomor polisi BE 3145 CT, rusak, dan kamera yang dipakai  DSLR Sukisno yang biasa dipakainya bekerja, mengalami kerusakan.

Dery saksi mata mengatakan, mobil Nisan Juke merah dengan nomor Polisi B 1360 MNU, berjalan dari arah teluk, sedangkan Sukisno melaju dari arah tugu adipura.

Sesampaianya di pertigaan jalan Nusa Indah, Pengemudi Nisan Juke melaju kencang hendak berbelok ke Jalan Nusa Indah, dengan kecepatan penuh, dan menabrak kisno hingga terjatuh.

"keliatan ngebut mobilnya," ujarnya,

Lantas bukannya menolong, pengemudi Nisan Juke tersebut bukannya menolong korban, malah melarikan diri tanpa menengok korban sama Sekali.

"Sempet diuber sama warga, tapi dia kabur, enggak ada nolongin korban sama sekali," katanya.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini langsung menerjunkan personil untuk melakukan pemeriksaan dan olah tkp, serta mendata kronologi hingga mencatat plat pelaku  tabrak lari.

"Sudah kits cek lokasi," katanya.

Sukisno selaku korban, berharap pelaku bertanggung jawab, dan adanya itikad baik berupa ganti rugi kerusakan dan perbaikan.

"Dia tabrak lari, ada pidananya," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tepatnya dipasal 312 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang 
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan 
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 
Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (As/Ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung