Breaking News

Soal Sengketa Lahan di Lampung Timur, Ini Saran Bijaksana Dang Gusti Ike Edwin




Soal Sengketa Lahan di Lampung Timur, Ini Saran Bijaksana Dang Gusti Ike Edwin




Konflik atau sengketa kepemilikan tanah yang menimpa warga Desa Negara batin, Kec. Jabung, Kab Lampung Timur hingga saat ini masih belum terselesaikan, kedua belah pihak masih berpegang teguh kepada pendirian masing-masing.

Perusahaan merasa kuat dan menang karena mereka memiliki HGU yang didalamnya diduga termasuk lahan milik 26 warga masyarakat yang ada di Danau Gayaw dan Cabang Miring. Sementara warga masyarakat merasa tidak pernah menjual tanah atau lahan milik mereka tersebut ke perusahaan.

Dari persengketaan tersebut menurut saran dan hemat dari Irjen Pol. (Purn.) Dr. H. Ike Edwin, SIK., SH., MH., MM., selaku Perdana Menteri Kerajaan Kepaksian Skala bghak sangat menyentuh hatinya, karena beberapa kali masyarakat yang berkonflik datang menemui Dang Gusti (sapaan Ike Edwin) selaku tokoh adat, tokoh masyarakat, juga tokoh pendamai konflik yang berpengalaman adil dan bijak, dan selalu berkata benar jika benar, salah jika salah, untuk meminta saran dan masukkan. Namun sebenarnya tidaklah sulit, persoalan tanah dimulai dan diawali dari asal-usul tanah dahulu, siapa yang pertama menempati.

*"Sebenarnya tidak sulit, persoalan tanah dimulai dari asal-usul tanah dulu, sejarah siapa yang pertama disitu, gunakan hukum adat. Sudah 200 tahun orang Lampung dibagi dalam kebuwayan dan kemargaan setelah Kerajaan Lampung," saran Dang Gusti Ike

Sejarah yang terjadi pada saat itu Kerajaan Skala Bghak kalah perang dengan Belanda, sehingga Lampung dibagi-bagi dalam buai dan marga.

"Dahulu Kerajaan Skala Bghak kalah perang dengan Belanda, sehingga Lampung dibagi-bagi dalam buai dan marga yang punya wilayah teritorial, punya hukum adat, punya masyarakat adat, punya pimpinan adat, punya rakyat adat yang patuh sama pimpinan adat, ada organisasi adat seperti Sebatin, Penyimbang, ada juga Raja Jukuan, Hulubalang dan lain-lain," tambah Jenderal fenomenal dengan segudang ide ini.

Menurut beliau juga semua ini bisa selesai ditangani oleh;

1. Pemda dengan Desa, Lingkungan hingga RT.
2. BPN
3. Kehutanan
4. Polri
5. Masyarakat adat dan perangkatnya, struktural adat dan hirarkinya, sertakan masyarakat adat yang berusia 80 - 90 tahun yang masih hidup, secara historis tahu tentang status tanah dari kecil hingga saat ini.
6. Para pengusaha, swasta yang ikut usaha ditanah tersebut, dan musyawarah jangan diwakilkan.
7. Gunakan hukum adat, karna hukum adat hukum positif yang tidak tertulis dan hukum tertua di Indonesia serta diakui sampai saat ini.
8. Gunakan hukum positif tertulis UU KUHP, UU KUHAP, UU Kehutanan, UU Agraria, UU Perkebunan dan UU lainnya. Sebab UU dibuat berdasarkan hukum adat di Indonesia dan lebih tua hukum adat dibanding isi dari UU itu sendiri.

Yang terpenting menurut saran beliau, "Ungkap bagaimana tanah tersebut bisa jadi HGU, bagaimana sejarahnya. Di zaman siapa penyimbang atau ketua adatnya, apa tanah adat itu sudah dijual? perlihatkan buktinya, orang yang berumur 80 - 90 tahun tersebut pasti tahu ceritanya. Lakukanlah musyawarah, ajukan fakta-fakta adat dan kepemilikan berdasarkan teritorial marga adat dan teritorial kebuwaian." Jelas Dang Gusti (*/Ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung