Breaking News

Karantina Wilayah Diperlukan Agar Covid-19 Tidak Menyebar





Karantina Wilayah Diperlukan Agar Covid-19 Tidak Menyebar



Pemerintah telah mengimbau untuk social distancing, bahkan physical distancing, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun, sayangnya, imbauan itu dinilai banyak pihak tidak efektif dalam membatasi mobililtas masyarakat dan menurunkan penyebaran Covid-19, dimana kasus positif Covid-19 makin meningkat. 

Akhirnya, sejumlah pihak mendorong Pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah (local lockdown). Karantina wilayah dianggap menjadi solusi agar penyebaran virus Covid-19 ini tidak semakin meluas.

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah. “Langkah ini sangat penting mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah Nusantara. Anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga tidak taat,” katanya, Minggu (29/3)

Menurutnya, karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang represif. Artinya, bersifat memaksa masyarakat agar taat. Aturan represif diperlukan demi memutuskan rantai penyebaran virus corona di Indonesia. 

“Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Intan. 

Intan mendukung langkah pemerintah pusat yang tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menerbitkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan. “Saya kita tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat dengan prinsip dasar Salus Populi Ssuprema Lex, Keselamatan Rakat adalah Hukum yang Tertinggi,"Tuturnya. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung