Breaking News

Wah! Guru Mengaji di Tulangbawang, Cabuli Gadis Dibawah Umur





Wah! Guru Mengaji di Tulangbawang, Cabuli Gadis Dibawah Umur



Wah, bejatnya! Seorang guru ngaji di Tulangbawang berinisial W (44) diduga cabuli gadis yang baru berusia 14 tahun.

Selain IY, ada satu korban lain yang menjadi korban yakni NH (12). Perbuatan pria warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang terbongkar setelah NH berhasil melarikan diri dari pondok pesantren.

"Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas, Sabtu, 1 Februari 2020 siang, setelah berhasil melarikan diri dari Ponpes," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, Minggu, (2/2). Melansir lampost.

Aksi bejat tersangka terjadi sekitar bulan Oktober 2018, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.

Korban YI, jelas dia, menjadi korban perbuatan cabul tersangka selama 8 bulan. Peristiwa pilu yang menimpa YI berawal ketika ia tengah memasak di dapur Ponpes setempat.

"Tiba-tiba pelaku datang ke dapur mengancam korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban, aksi bejat pelaku ini berlangsung tiga hari sekali," katanya.

"Sementara NH mengalami perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sebanyak 3 kali, dengan cara korban diancam dan disundut dengan api obat nyamuk apabila korban menolak ajakan pelaku," katanya lagi.

Aksi tersangka terhenti saat korban berhasil kabur dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Denteteladas.

"Berbekal laporan tersebut, petugas dari Polsek langsung bergerak cepat dan hari itu juga Sabtu malam, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Ponpes," ujar dia.

Dia menyatakan, dalam perkara tersebut petugasnya menyita barang bukti dua helai pakaian korban. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas.

"Pelaku terancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung