Breaking News

Wacana Motor Bakal Dilarang Lewat Jalan Nasional, Gimana?





Wacana Motor Bakal Dilarang Lewat Jalan Nasional, Gimana?



Baru-baru ini wacana motor bakal dilarang melintas di Jalan Nasional lagi hangat diperbincangkan. Sebab, jika berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya , kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas,”Kata Nur seperti dikutip dari laman dpr.go.id. Kamis (27/2).

Sambungnya “Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun di seluruh dunia kecuali di atas 250 CC. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,”

Dengan adanya wacana ini, pastinya masih terus digodok. Sebab, motor masih sangat diperlukan oleh warga, apalagi jika melintasi ke daerah-daerah lain, dan perlu ada area khusus kendaraan roda dua.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,”Tuturnya. (*)

Menurut mu gimana yai n yunda..!?

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung