Breaking News

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Pembina Pramuka Jadi Tersangka!





Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Pembina Pramuka Jadi Tersangka!



Sejumlah pelajar yang tewas dari tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman kini harus berurusan dengan kepolisian. 

Polda DIY menetapkan seorang pembina pramuka sebagai tersangka, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Pos DVI Biddokkes Polda DIY di Puskesmas Turi,Sabtu (22/2)

"Dari saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka"Kata Kombes Yuliyanto.

Lanjut kata Kombes Yulianto, kasus ini statusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tersangka merupakan Pembina Pramuka dan juga berstatus guru di SMP N 1 Turi.

Hingga saat ini, Sabtu (22/2), pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap IYA, karena masih baru dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ditahan atau tidak, nanti dilihat dari pertimbangan penyidik"Ujarnya

Terkait peristiwa ini, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka.

"Acaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada awak media, Sabtu (22/2). (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung