Terkait Pungutan, Ombudsman: SMKN 5 Bandar Lampung Kembalikan Uang Ratusan Juta
SMKN 5 Bandar Lampung memberikan laporan terkait tindaklanjut pelaksanaan tindakan korektif kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Selasa (21/1) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan maladministrasi penyalahgunaan wewenang oleh pihak SMKN 5 Bandar Lampung berupa permintaan pungutan kepada orang tua/wali murid siswa/i kelas X Tahun Pelajaran 2018/2019.
Atas temuan tersebut Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak SMKN 5 Bandar Lampung.
“Baik pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun pihak SMKN 5 Bandar Lampung telah menjalankan keseluruhan tindakan korektif dari Ombudsman, kami juga mengapresiasi pihak Pemprov Provinsi Lampung yang turut memonitoring tindakan korektif dimaksud, terutama terkait pengembalian uang ratusan juta rupiah kepada orang/tua wali murid yang ditetapkan sebagai penerima BOSDA.” ujar Nur.
Selain pengembalian uang ratusan juta rupiah tersebut, pihak SMKN 5 Bandar Lampung telah menghentikan pungutan baik kepada siswa/i penerima BOSDA maupun siswa/i regular, mencabut SK tentang struktur organisasi komite, melakukan transparansi kepada orang tua wali murid terkait penggunaan dana, dan membuat pernyataan berkomitmen tidak akan mengkaitkan urusan akademik dengan pungutan/sumbangan, serta tidak melakukan pungutan diluar ketentuan di masa yang akan datang.
Sedangkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menyediakan narahubung untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan terkait permasalahan pendidikan pada satuan pendidikan SMA/SMK. (*)
0 Komentar