Pembobol Counter Handphone di Gisting Berhasil Ditangkap Polisi
Seorang pria pembobol counter handphone berinisial M (32) warga Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti hp milik salah satu counter hp di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban yang merupakan warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Pasalnya korban pada dinihari tanggal 13 Januari 2020, counter handphone yang dikelolanya dibobol orang sehingga ia mengalami kerugian handphone jenis Hotwave MS, Sambio 9, Hotwave M6, Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5, Nokia 106, Nokia 105, Xiomi 6A, Xiomi SA, Nokia 150 dan Nokia 216 serta uang Rp. 2 juta.
"Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian, ia ditangkap hari kemarin, Sabtu (18/1) sekitar pukul 13.30 Wib saat berada di rumahnya," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (19/1) siang.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai jenis. "9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual," ujarnya.
Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Realmi 5 dengan harga bervariasi.
"Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp. 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp. 2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya. (*)
0 Komentar