Breaking News

Aniaya Tetangganya Sendiri, Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi





Aniaya Tetangganya Sendiri, Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi



Aniaya tetangganya satu dusun, seorang pria berinisial DP (23) warga Kecamatan Kelumbayan ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus.

Kapolsek Limau Iptu Ichwan Hadi mengatakan, tersangka DP melakukan penganiayaan bersama rekannya berinisial  D (24) pada Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib.

"Berdasarkan laporan tersebut, tersangka DP ditangkap pada Sabtu (11/1) pukul 13.00 Wib saat berada di rumahnya," kata AKP Ichwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (13/1/20) siang.

Lanjutnya, pihaknya juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap D sebab dia telah kabur dari rumahnya.

AKP Ichwan menjelaskan, penganiayaan awalnya dilakukan tersangka D dengan cara memukul korban dengan gunakan tangan dan melempari korban dengan batu, pada saat korban dilempari datanglah tersangka DP mendorong tubuh korban.

"Usai mendorong korban, tersangka DP merasa tersinggung atas kata-kata korban lantas melakukan pemukulan dengan cara meninju wajah korban sebelah kanan sebanyak empat kali yang mengakibatkan pipi sebelah kanan menjadi bengkak," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas kejahatannya, terhadapnya dipersangkakan pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Atas kejadian tersebut, tersangka DP ingin menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya memukul korban, bahkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada bang iman, keluarga bang iman dan keluarga saya sendiri. Karna akibat kesalahan saya semua jadi seperti ini," tegasnya sambil berkaca-kaca. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung