Breaking News

Modus Penelitian, Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswanya




Modus Penelitian, Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswanya 



Mirisnya, kelakuan seorang guru di SMP di Kabupaten Malang berinisial CH (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 18 muridnya dengan modus penelitian disertasi S3.

Terkait peristiwa itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa (3/12/2019).

"Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan identitas pelaku mengarah ke CH ini," kata Yade melansir Kompas.com, Minggu (8/12/19).

Namun pihaknya belum dapat mengamankan yang bersangkutan lantaran CH belum pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen, Malang sejak 3 Desember silam.

Lalu pada Jumat 6 Desember 2019, CH berhasil diamankan di daerah Turen, Malang.

"Jadi tersangka ini bukan guru tetap, dia guru honorer atau istilahnya guru tidak tetap (GTT),"Ujarnya.

Modus yang dilakukan CH, dilakukan saat jam istirahat, CH mencabuli korban dengan membujuk dengan rangkaian kebohongan, agar korban bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3.

"TKP-nya di ruang tamu ruangan BK. Di ruangan tersebut CH mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia sedang mengambil S3, sedang penelitian disertasi," kata Yade.

Terkait praktiknya, pelaku mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban.

Dan pintarnya lagi, CH meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci dan menakut-nakuti korban apabila menceritakan kepada orang lain maka korban akan celaka.

"Semua korban bervariasi, ada yang dari kelas 7, 8, dan 9," terangnya.

Kapolres mengungkapkan, CH melakukan perbuatan tidak senonoh selama sekitar 2 tahun.

"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017, sampai terakhir kali pada bulan Oktober 2019 terhadap siswa laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang (kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah) dengan intensitas lebih dari sekali,"Ujarnya.

Tak hanya soal pencabulan, pihaknya menduga ijazah yang dipergunakan CH untuk mengajar selama ini juga palsu.

Hal itu dikarenakan, saat dilakukan pengecekan ke universitas tempat CH belajar, pihak universitas tidak pernah merasa mempunyai mahasiswa dengan nama tersebut.

Kemudian, dilakukan introgasi terhadap CH. Dirinya mengaku meminjam ijazah rekannya lalu diganti dengan nama dan fotonya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, CH terancam hukuman berlapis. Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 E Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Serta pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya dan Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung