Curi HP yang Telah Dijual Ibunya, Warga Pulau Panggung Ditangkap
Seorang pria berinisial LE (18) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus diamankan petugas Polsek setempat.
.
.
Pria itu ditangkap saat sedang berada di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dari tangannya, petugas juga berhasil mengamankan handphone Oppo F9 warna unggu.
.
.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. MH mengatakan, pelaku ditangkap atas persangkaan pencurian atau penggelapan sebuah handphone milik korbannya warga Pulau Panggung.
.
.
"Pelaku ditangkap pada Jumat, 06 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (8/12/19).
.
.
Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kronologis kejadian pada Selasa, 03 Desember 2019 sekira pukul 17.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa, Pulau panggung.
.
.
Bermula ketika saksi Lisni (35) sedang memindahkan kontak Hp berikut foto serta dokumen miliknya yang ada di handphone Oppo F9 tersebut, sebab telah dijual oleh saksi kepada korban.
.
.
Tiba-tiba datang pelaku yang tidak lain adalah anak kandung dari saksi Lisni langsung mengambil handphone tersebut dari tangan saksi Lisni dengan alasan hendak menghubungi/menelfon pacarnya.
.
.
Nah, Hp pun sudah berada ditangan pelaku, dirinya langsung masuk ke dalam rumah sehingga dikejar oleh saksi, namun ternyata pelaku keluar rumah melalui pintu dapur dan selama 2 hari tak kunjung dikembalikan.
.
.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.2,6 juta sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
.
.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
.
.
"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 362 KUPidana atau 372 KUPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
0 Komentar